/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan  img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan  img:hover {border: 1px solid #333}

MANDIRI DENTAL SUPLAY

SELAMAT DATANG DI BLOG JUAL BAHAN DAN ALAT2 KESEHATAN GIGI.
KAMI DATANG BAGI YG MENCARI ALTERNATIF PASANG GIGI DENGAN HARGA EKONOMIS !?
KAMI BERPENGALAMAN SUDAH LEBIH DARI 17 Th. JADI JGN RAGU !!
SEGERA HUB. KAMI...
HP. 082142831833 atau HP: 081332795857 / BBM: 512EC943C

HOME / OFFICE:"
" MANDIRI DENTAL SHOP "

JL. GOLF KK.23 SOOKO, MOJOKERTO,
SALAM...SUKSES !

BANK BRI, A/N. KHOIRUN
No Rek. 371501010925539

ATAU

BANK JATIM, A/n. Sholeh Suprayitno
No Rek. 0322775202

TERIMAKASIH

Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Mei 2015

JUAL ALAT CEK KESEHATAN NAN AKURATDAN TERJANGKAU

Quantum Resonance Magnetic Analyzer
Alat Quantum ini mudah di operasikan, dilengkapi dengan software dan alat yang akurat untuk menganalisa kesehatan tubuh, melalui PC, Laptop ataupun Notebook. Lebih praktis dari LBA (cek darah) yang menggunakan microscope atau sejenis alat lainya.
Menggunakan stick magnetik menganalisa tubuh berdasarkan, umur, jenis kelamin, yang dideteksi oleh QUANTUM RESONANCE dan menampilkan hasil yang akurat.
Cocok sekali buat anda yang peduli akan kesehatan, atau memang anda adalah pelaku bisnis penjual obat herbal, alat kesehatan, yang bisa memberikan referensi kepada konsumen pilihan produk / obat yang tepat.



HUBUNGI:
081332795857
BBM.512E943C
BBM. 

Jumat, 31 Oktober 2014

Menjawab Keraguan Tentang MLM

Menjawab Keraguan Tentang MLM




Menjawab Keraguan Tentang MLM 
 

Menjawab Keraguan Tentang MLM

Setidaknya sejak tahun 1990-an bisnis MLM telah berkembang di Indonesia. Diperkirakan saat ini di Indonesia terdapat sekitar 600 MLM, dan saat tulisan ini saya buat, ada 62 MLM yang resmi menjadi anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) sebaga wadah organisasi MLM di Indonesia.
Tahun 2009 DSN MUI telah mengeluarkan fatwa tentang MLM Syariah, fatwa itu menyebutkan 12 persyaratan bagi MLM agar menjad bisnis syariah yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Saya banyak mendapat pertanyaan yang mencerminkan adanya keraguan masyarakat mengenai MLM. Banyak di antara penanya yang menyebutkan adanya pendapat yang mengharamkan MLM. Meskipun yang saya tahu dalam Fiqh memang sering ada perbedaan, tetapi saya tetap ingn menjawab pertanyaan tersebut.
Hal yang cukup sering ditanyakan adalah hadits yang melarang “bai’atain fii bai’atin” artinya dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu
Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli (HR Abu Hurairah – hadits hasan sohih).
Keraguan akan halalnya MLM, karena di dalamnya dianggap terdapat bai’atain fii bai’atin yang dilarang oleh rasulullah, terletak pada member MLM selain berperan sebagai penjual mereka juga berperan sebagai agen yang menjalankan fungsi akad samsarah (perantara/makelar). Hukum akad samsarah dalam Islam adalah mubah atau boleh, asalkan tidak berbohong, perantara juga mirip dengan akad wakalah (mewakilkan), yaituseorang penjual mewakilkan kepada orang lain untuk mencari calon pembeli, atau sebaliknya.
Pertanyaannya, apakah peran ganda member MLM yang terkadang sebagai pembeli produk kepada perusahaan, terkadang juga sebagai penjual kepada konsumen, terkadang mendapat upah atas jasa perekrutan, terkadang juga mendapat bonus atas penjualan orang-orang yang direkrutnya, apakah semua itu berarti telah terdapat bai’atain fii bai’atin yang dilarang oleh Rasul?
Jawaban :
  1. Secara bahasa, arti kata bai’atain fii bai’atin adalahdua jual beli dalam satu jual beli, bukan berarti dua akad dalam satu akad. Akad bisnis dalam Islam banyak macamnya, tidak hanya jual beli. Ada akad qardl (hutang), rahn (gadai), ijarah (sewa/upah), ju’alah (sayembara), wakalah (mewakilkan), mudlarabah (bagi hasil), dll. Seseorang boleh bertransaksi dengan menggunakan beberapa akad secara terpisah atau bersamaan seperti yang akan saya jelaskan dalam poin 3.
  2. Yang dimaksud dengan bai’atain fii bai’atin dalam hadits tersebut, bukanlah seperti yang ditanyakan oleh para penanya, para ulama’ ahli hadits dan fiqh seperti Imam Ahmad Syakir dalam menjelaskan Hadits tersebut berkata :
Para Ulama menjelaskan bahwa bai’atain fii bai’atin adalah seperti : Seorang (penjual) berkata : “ saya jual pakaian ini dengan harga 10 secara tunai, dan dengan harga 20 secara tempo/non tunai”. Apabila pihak penjual dan pembeli sebelum berpisah sudah memutuskan salah satu harga tersebut, maka tidak apa-apa (boleh).
Dalam MLM syariah, ketika member membeli kepada perusahaan, harganya sudah diputuskan saat serah terima barang, harga tidak akan berubah. Yang ada kemungkinannya adalah member akan mendapat bonus bukan sebagai perubahan harga atas akad yang sudah terjadi, bonus bisa berupa ujroh atau upah atas akad wakalah, samsarah atau ju’alah (sayembara).
Imam Syafii berkata: “dan di antara makna bai’atain fii bai’atin yang dilarang oleh nabi adalah seseorang berkata : “aku menjual rumahku ini dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu dengan harga sekian. Kalau kamu jual budakmu maka aku jual rumahku. (kalau kamu tidak menjualnya, maka aku juga tidak menjualnya)”.”
Hal seperti ini, yang saya tahu tidak terdapat pada umumnya MLM, karena member yang membeli produk kepada perusahaan tidak diwajibkan untuk menjual benda lain kepada perusahaan. Member juga tidak wajib menjual kepada konsumen, mungkin saja produk tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
  1. Peran ganda member yang ada dalam MLM lebih dekat disebut tadaakhulul ‘uqud, yakni adanya beberapa akad dalam suatu produk bisnis kontemporer. Seperti KPR, gadai emas, dan tabungan dalam bank syariah.
Dalam KPR, selain akad jual beli murabahah (harga jual adalah modal plus keuntungan) sebagai akad utama, yakni bank membeli dari developer lalu menjual dengan menaikkan (mark up) harga kepada nasabah -terjadi dua transaksi jual beli- bank juga meminta jaminan/collateralkepada nasabah yang menggunakan akad Rahn. Nasabah juga menjalankan akad wakalah, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk menjualkan barang jaminan jika nasabah tidak mampu melunasi hutangnya. Jadi dalam KPR Perbankan Syariah, minimal terdapat 3 akad yaitu murabahah, rahn dan wakalah.
Sedangkan dalam produk gadai emas Bank Syariah, setidaknya terdapat 3 akad yang digunakan, yaitu akad qardl atau hutang piutang, rahn atau gadai dan ijarah atau sewa.
Adapun dalam tabungan yang menggunakan akad wadiah yadud dlamanah (titipan dana nasabah kepada bank yang dijamin keamanannya), yakni nasabah menitipkan uangnya kepada bank dan bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut kapan saja nasabah menginginkan untuk mengambil titipannya. Dalam tabungan tersebut bank juga menawarkan fasilitas lain seperti kartu ATM, dengan fasilitas tambahan ini maka bank mengenakan bea administrasi dengan akad ijarah.
Pada umumnya MLM tidak mewajibkan member untuk menjual, tetapi sangat baik jika setiap member melakukan penjualan kepada orang lain. Member diperbolehkan untuk menjadi konsumen saja, dan dia dapat membeli produk langsung ke perusahaan dengan harga yang lebih murah. Bagimember yang tidak mau menjual dan tidak merekrut anggota baru, biasanya dia tidak mendapatkan bonus.
Secara logika, yang tidak bekerja maka tidak berhak mendapatkan upah. Jika seorang member ingin menjadi penjual maka dia akan mendapatkan keuntungan dari penjualannya, jika dia menjadi penjual dan mau merekrut orang lain agar menjadi member maka dia berhak mendapatkan bonus penjualan yang dilakukan oleh dirinya sendiri maupun bonus merekrut yang menggunakan akad ijarah.
Demikian, wallahu a’lam bish showab.

ustads

TENTANG PENULIS

Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)
TELAH DIBUKA KONSULTASI SYARIAH KHUSUS BAGI MEMBER K-LINK
SEGERA HUB KAMI UNTUK BERGABUNG DGN KAMI
HP. 081332795857 



Pro dan Kontra Bisnis MLM

Pro dan Kontra Bisnis MLM
Suatu hari saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Medan. Seminar bertema Mengurai Kontroversi Bisnis MLM itu kemudian secara alami membagi pembicara dalam dua kelompok. Yang pertama, pembicara yang pro terhadap MLM dan kedua yang kontra. Kelompok pertama berpendapat bahwa MLM tidak dapat digeneralisir, ada yang halal, ada yang haram. Sedangkan kelompok kedua berpendapat semua MLM haram. Yang menarik adalah tidak ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa semua MLM halal.
Pesan yang ingin saya sampaikan adalah, terlepas dari pro-kontra yang terjadi, setiap muslim yang terjun ke dalam bisnis MLM harus mempelajari mengenai status hukum MLM dalam pandangan Islam. Mengapa? Agar rezeki yang diperoleh lewat bisnis MLM ini halal dan baik (halalan thayyiban). Pengetahuan ini juga akan menambah motivasi dan kemampuan saat menjawab respon negatif sebagian orang terhadap MLM.
Saya termasuk sebagai pembicara pada kelompok pertama. Ada MLM konvensional, ada MLM Syariah. Ada MLM yang halal dan yang haram. Dari seminar tersebut, ada beberapa hal yang saya peroleh dan ingin saya sampaikan :
  1. Penelitian yang dilakukan oleh kelompok kedua, menurut saya wallahu a’lam, adalah penelitian yang kurang valid. Alasan saya karena penelitian yang dilakukan tidak mewakili semua MLM. Di Indonesia saat ini diperkirakan ada sekitar 600 MLM, dan 60 di antaranya sudah tergabung dalam APLI. Sementara yang menjadi sampel dalam penelitian-penelitian tentang MLM tidak mencapai 5% dari keseluruhan MLM yang ada. Narasumber tersebut tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah perusahaan MLM yang telah diteliti.
Ada sebuah buku yang pernah saya baca dan menyatakan bahwa semua MLM adalah haram. Setelah saya cermati, jumlah sampel atau perusahan yang diteliti ternyata tidak lebih dari 5 perusahaan, dan pemilihan sampelnya pun tidak representatif. Sang peneliti tidak memilih dan membandingkan beberapa MLM yang tidak sejenis, misalnya yang bersertifikasi syariah dengan yang tidak mendapat sertifikasi syariah, yang tergabung dengan APLI dengan yang tidak terrgabung, yang memiliki izin SIUPL dan yang tidak memiliki SIUPL, dst.
Karena itulah maka menurut pendapat saya hasil penelitian yang demikian tidaklah valid. Jika kita ingin mengambil kesimpulan tentang sebuah penelitian yang menyatakan sebuah MLM itu halal atau haram, maka sebaiknya mempertimbangkan sampel (perusahaan MLM) yang dipilih, metode apa yang digunakan dan dari sisi mana ia menilai.

  1. Metode bisnis dan jual beli dalam masyarakat selalu mengalami perubahan. Dahulu masyarakat melakukan jual beli dengan cara barter, kemudian menggunakan alat tukar, semula adalah emas dan perak (dinar dan dirham) saat ini berkembang dengan penggunaan cek, kartu kredit, kartu debit, dll.
Para ulama semula berpendapat bahwa suatu akad harus berada dalam satu majelis atau face to face.Di masa kini sistem jual beli telah mengalami banyak perubahan dari face to face menjadi cash on delivery, online shopping, future trading, dsb. Meskipun hukum dasar jual beli dalam islam adalah mubah/halal, saya kira gegabah jika ada yang mengatakan bahwa semua bentuk jual beli yang ada sekarang ini adalah halal atau mubah.
Begitu pula dengan penelitian terhadap MLM, boleh jadi hasil penelitian itu valid pada proses dan masanya. Namun sistem pemasaran berjenjang mengalami perubahan dan inovasi. Setiap perusahaan memiliki marketing plan berbeda. Dengan banyaknya perusahaan MLM yang ada saat ini, seiring inovasi dan perkembangan teknologi, maka hukum MLM tidaklah sama antara satu sistem dengan yang lain, antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
MLM adalah salah satu cara berjualan. Sesuai hukum dasarnya, berjualan merupakan sesuatu yg mubah atau halal. Setelah dilakukan inovasi-inovasi maka tidak semua jual beli itu halal, dan tidak semua MLM itu haram.
  1. Dalam terminologi ahli fiqh dikenal istilah ijtihad. Islam sangat menghargai sebuah ijtihadyang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan capable. Rasulullah SAW menjelaskan apabila seorang hakim berijtihad dan hasilnya benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun jika salah ia mendapatkan satu pahala.
MLM adalah sebuah cara baru dalam berjualan yang belum dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Oleh karenanya para ulama berijtihad. Dari hasil ijtihad didapatkan kesimpulan yang dapat diterima dalam Islam. Orang boleh berbeda pendapat mengenai hukum MLM, tetapi jika sampai menganggap orang lain yang berbeda pendapat itu sesat, maka sikap atau pendapat ini tidak dibenarkan dalam ajaran islam. Hal ini seperti halnya larangan Rasulullah SAW terhadap seorang muslim yang mengkafirkan muslim yang lain.

  1. Pendapat seorang peneliti yang sedang berupaya memperoleh gelar tertentu, kemudian menyatakan bahwa semua MLM itu haram adalah sebuah ijtihad individu, yang mungkin benar dan mungkin juga salah. Saya tidak ingin menyalahkan hasil ijtihad tersebut. Tetapi kita sudah tahu bahwa ada hasil ijtihad lain, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). DSN MUI ini terdiri dari beberapa doktor, ulama dan ahli-ahli ekonomi, mereka telah melakukan ijtihad bersama yang menghasilkan fatwa No. 75 tahun 2009.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa MLM dapat dikatakan halal jika memenuhi 12 persyaratan. Saya telah menulis artikel khusus yang menjelaskan fatwa tersebut. Saya mengikuti ulama lain yang berpendapat bahwa ijtihad jamai lebih kuat daripada ijtihad fardi atau individu. Ijtihad yang dilakukan bersama oleh doktor dan ulama di DSN MUI menghasilkan kesimpulan yang lebih baik daripada ijtihad yang dilakukan oleh seorang doktor atau profesor sekalipun jika dilakukan secara individual. Ijtihad jamai lebih afdzol daripada ijtihad fardi.

ustads

TENTANG PENULIS

Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI)
TELAH DIBUKA KONSULTASI SYARIAH KHUSUS BAGI MEMBER K-LINK
Setiap hari Rabu (jam 10.00 s/d 18.00), K-LINK Tower Lt. 8. Bersama : HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. (Dewan Pengawas Syariah K-LINK). Atau via SMS : 0856-9327-2255 / e-mail : sofwanjauhari[at]gmail.com / Facebook : Muh Sofwan Jauhari

ATAU HUB. 081332795857 / SHOLEH.
KOTA SURABAYA, DAN SEKITARNYA, MOJOKERTO, JOMBANG.

MLM Syariah VS MLM Konvensional

MLM Syariah VS MLM Konvensional
Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai anggota DPS  sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah  letak ke-syariah-an  K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM?  Bahkan sebagian orang mempertanyakan kebenaran MLM syariah karena adanya fatwa-fatwa dari negara lain yang menyatakan bahwa MLM itu haram.
Penjelasan atas fatwa yang mengharamkan MLM akan saya jelaskan pada tulisan mendatang. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya pada Global Network edisi 44 tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat memahami secara menyeluruh.
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :
1.      Secara organisasi, perusahaan MLM Syariah memiliki  DPS  (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi  kegiatan bisnis dalam perusahaan tersebut dan memberikan pembinaan agar semua kegiatan dalam perusahaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.  Pengawasan ini meliputi produk yang akan dijual, promosi, marketing plan dan kegiatan-kegiatan seremonial yang terdapat dalam perusahaan.
2.      Produk  yang dijual merupakan produk-produk yang layak/halal dikonsumsi  secara syariah Islam. Untuk produk yang masuk kategori makanan dan minuman harus mendapatkan Sertifikat Halal atau Label Halal. Ada sedikit perbedaan antara istilah Sertifikat Halal dengan Labelisasi Halal. Sertifikat Halal diberikan MUI kepada perusahaan namun tidak dicantumkan dalam kemasan produk. Sedangkan labelisasi halal dicantumkan dalam kemasan produk. Untuk produk yang tidak termasuk kategori makanan atau minuman cukup dikonsultasikan secara lisan atau tertulis kepada DPS.
3.      Sistem  pembagian  bonus kepada member dan marketing plan bisnis perusahaan harus terbebas dari hal-hal  yang diharamkan, utamanya adalah  unsur maysir (judi), gharar (penipuan atau ketidakjelasan) dan riba. Untuk memastikan hal ini, DSN MUI memanggil manajemen perusahaan untuk mendengarkan presentasi marketing plan, melakukan kajian terhadap marketing plan, mengunjungi perusahaan, melihat langsung proses produksi ke lokasi pabrik, melakukan inspeksi  dan tanya jawab  kepada manajemen. Kemudian melakukan  syuro/musyawarah ulama’. Lalu diputuskan apakah perusahaan yang mengajukan Sertifikasi Syariah  sudah memenuhi 12 persyaratan sesuai fatwa DSN 75/2009? Jika sudah memenuhi maka akan dberikan Sertifikat Syariah oleh DSN MUI.
4.      MLM syariah sebagai  The True MLM  memiliki orientasi bisnis menjual produk berupa barang, bukan pada merekrut anggota.  Contohnya, di  K-LINK, apabila seorang mitra dapat merekrut satu juta downline, namun tidak melakukan penjualan produk apapun, maka member yang merekrut tersebut tidak akan memperoleh bonus apapun.

Sebagai informasi tambahan, MLM yang mendapatkan Sertifikasi Syariah dari DSN MUI harus memenuhi semua perizinan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung). Berikut ni saya sertakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 13/M-DAG/PER/3/2006  tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SIUPL, pada pasal 13 :
Perusahaan yang telah memiliki SIUPL dilarang melakukan kegiatan :
Poin E: kegiatan dengan menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra Usaha secara tidak wajar;
Point F: kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
Point H:  kegiatan usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat.
Sebagai penjelasan dari saya, perusahaan yang mengutamakan perekrutan anggota baru, lalu membagikan uang pendaftaran sebagai bonus rekrutmen, apalagi dengan membenarkan satu orang mendaftar lebih dari satu kali, pada umumnya ini adalah money game atau perjudian  yang bertentangan dengan syariah Islam. Begitu pula dengan perusahaan MLM yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat, bukan menjual produk, maka pada umumnya adalah money game walaupun berkedok  menjual produk jasa ibadah ataupun lainnya.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat membantu para pembaca  untuk memahami konsep perbedaan MLM sesuai syariah. Ingat, bagi seorang muslim setiap aktivitas adalah  pengabdian kepada Allah SWT, termasuk berbisnis.  Keuntungan bukan satu-satunya tujuan dalam berbisnis. Bisnis adalah salah satu praktek ketaatan kita kepada  Allah swt, karenanya harus sesuai dengan ajaran dan tuntunanNya.  Wallahu a’lam bish showab.

Kamis, 30 Oktober 2014

JUAL BAGLOG / BUDIDAYA JAMUR TIRAM

Selamat datang di blog kami..
semoga selalu menambah wawasan anda , dalam mengupdate pengetahuan tentang berbudidaya anda...terima kasih!!!

 FB: ABIE TURHAM

081332795857

SIAP MENGANTAR ANDA KE PETANI, 
JUAL BAGLOG JAMUR TIRAM
"ISTANA JAMUR"
JOMBANG
Budidaya jamur tiram di Kota Jombang, tepatnya di desa Kedungbogo, kec. Ngusikan, Jombang. Usaha mandiri yang digawangi oleh beberapa pemuda yang tergabung dalam"ISTANA JAMUR GROUP".  Budidaya ini menghasilkan jamur tiram segar curah maupun kemas dan berbagai menu olahannya dengan merk "ISTANA JAMUR" dan menjual media tanam ( baglog) jamur dengan kualitas yang baik. Produk jamur yang ditawarkan, meliputi: 
1. Jual Baglog, bibit jamur, cincin log, dll






1. Harga baglog plastik ukuran 18x35 cm= Rp. 2500,- ( jika order di bawah 2000 log )Rp. 2300,-( jika order di atas 2000 log )
2.  Harga baglog plastik ukuran 17x35 cm= Rp. 2200,- ( jika order di bawah 2000 log )Rp. 2000,-( jika order di atas 2000 log )
3.Harga baglog plastik ukuran 16x35 cm= Rp. 1900,- ( jika order di bawah 2000 log )Rp. 1800,-( jika order di atas 2000 log ) 
                    
Harga di tempat ( bergaransi, barang rusak bisa ditukar, gratis konsultasi/bmbingan pembudidayaan, panduan sampai sukses budidaya)

Harga bibit jamur f2 Rp. 6.000,- di tempat

2. Jamur Tiram (Curah dan Kemas)

Harga curah Rp. 12.000,- ( jika order dibawah 10 kg)
Harga curah Rp. 11.000,- ( jika order diatas 10 kg)
Dikemas Menggunakan Trayfoam dan Film Plastic 2 ons seharga Rp. 4.000,-
 Dikemas Menggunakan Kantong Plastik 2 ons seharga Rp. 3.500,-         
2. Aneka Olahan Jamur Tiram (crispy jamur, nugget, bakso, dll.)
Harga 1 0ns Rp. 5000,-

HOTLINE :
DIAN HIDAYATULLOH – 085655219052 

PERAWATAN JAMUR

LANGKAH SINGKAT
 BUDIDAYA JAMUR TIRAM

" PEMUDA MANDIRI MUSHROM"

Pengolahan Media Tanam Jamur Tiram
Persiapan
Untuk 80 log diperlukan bahan-bahan seperti di bawah ini:
a) Serbuk gergaji atau ampas tebu halus=100 kg
b) Tepung jagung=2kg
c) Dedak halus=10 kg
d) Pupuk SP36=0,5 kg
e) calcium carbonat=0,5 kg
f) Air=50-60%

bahan2 kecuali air dicampur merata tambahkan air sampai media dapat dikepal.
Pembuatan Log

Media dimasukkan ke dalam kantong plastik tahan panas kapasitas 1,5-2
kg sampai Media harus dipadatkan agar terbentuk log yang baik. Ikat
mulut plastik dengan karet tahan panas/ dengan menggunakan cincin baglog dan penutupnya kemudian disterilkan.
Sterilisasi Log

Sterilisasi perlu dilakukan agar media bebas dari mikroba lainnya.
Terdapat dua cara sterilisasi yaitu:
a. Sterilisasi pada temperatur 100 derajat C selama 8 jam dengan
cara mengukus. Biasanya digunakan drum kapasitas130 log yang
dipanaskan dengan LPG.
Proses Pembibitan
   Tahap Persiapan:
  1. Media tanam (baglog) yang sudah di sterilisasi dan suhu media tanamnya sudah dalam keadaan dingin / tidak panas.
  2. Siapkan ruangan yang bersih dan tertutup rapat.
  3. Siapkan bibit jamur.
  4. Siapkan alat spray (semprotan) dan isi dengan cairan alkohol / spiritus gunanya untuk mensterilkan ruangan termasuk tangan orang yang akan mengerjakan inokulasi.
  5. Siapkan sendok kecil / sebuah alat yang dapat dimasukan dengan botol untuk mengambil bibit dan dipindahkan ke media tanam.
  6. Siapkan bunzen (kompor spritus kecil) untuk memanaskan sendok kecil, dan bagian atas botol bibit, dan juga untuk menjaga ruangan agar tetap steril.
   Lankah Kerja:
  1.  Masukan media tanam yang sudah disterilisasi ke ruangan inokulasi, tetapi sebelumnya area ruangan tersebut dibersihkan.
  2. Bila media tanam masih dalam keadaan panas diamkan terlebih kurang lebih 1 x 24 jam atau sampai media dingin.
  3. Tutup pintu dan jendela rapat, usahakan dalam masa pekerjaan jangan sampai orang hilir mudik masuk ruangan.
  4. Sebelum bekerja, ruangan inokulasi disterilkan dengan menyemprotkan alkohol seluruh ruangan, termasuk kedua tangan, kedua kaki dan badan (prinsipnya semuanya harus dalam keadaan bersih).
  5. Setelah siap selanjutnya buka tutup media, kemudian masukkan bibit jamur secukupnya, masukkan dan pasang ring/cincin baglog, tutup dengan kertas koran dan ikat dengan karet.
  6. Usahakan pada saat proses inokulasi selalu dekat dengan bunzen (tempat api).
  7. Bibit jamur yang jatuh ke lantai jangan dipergunakan / dimasukan ke dalam media tanam, karena bibit tersebut sudah dianggap tidak steril.
  8. Setelah di inokulasikan, letakkan media baglog dalam rak-rak inkubasi boleh dalam posisi vertikal atau horizontal mana saja yang lebih menghemat tempat.
Dalam budidaya jamur memang perlu ketelitian yang luar biasa, mulai dari mempersiapkan bahan baku, proses sterilisasi, dan inokulasi. Karena kesalahan pada salah satunya maka akan berakibat fatal. Ya, karena kegagalan pada salah satu proses akan membuat baglog tidak menumbuhkan jamur tiram, malah jamur liar yang akan numbuh. Ini berarti akan mengakibatkan kegagalan atau kerugian...
Namun, tidak ada yang isltilah ‘gagal’ dalam usaha jamur tiram, karena keberhasilan dimulai dari kegagalan. Ya, karena dari sekian banyak petani yang berhasil membuat baglog sendiri, mereka mengaku pada awalnya mereka ‘gagal’. Bahkan ada petani yang mengaku pada saat pertama kali mencoba membuat baglog sendiri, gagal 100%, tapi alhamdulilah sekarang sudah berhasil dan malah sudah menjual baglog buatannya. So, jangan takut gagal karena gagal adalah awal dari kesuksesan...
Tahap Inkubasi
Inkubasi adalah tahap pertumbuhan miselium jamur tiram di medianya. Yang dibutuhkan dalam masa inkubasi ruangan dengan suhu yang hangat 30-35 derajat celcius kelembapan ruangan terjaga sekitar 70% ruangan harus bersih dan steril masa inkubasi biasanya membutuhkan waktu selama 25-35 hari sejak ditanam bibit F2 jamur tiram putih baglog yang sudah dipenuhi miselium maka dipindahkan ke ruang budidaya / pertumbuhan jamur tiram putih.

Pembudidayaan dan Perawatan Jamur Tiram

Setelah anda siap dengan persediaan baglog baik dari pembuatan anda sendiri, maupun dengan membelinya dari orang lain maka langkah-langkah yang harus anda lakukan adalah :
1- Penataan baglog pada rak dalam ruangan spawning
Tata dengan baik baglog diatas rak-rak yang sudah anda sediakan.
2- Penyiraman atau pengkabutan baglog 
Baglog yang uda dibuka penutupnya siram lantainya dan dindingnya serta pengkabutan ruangan kumbung dengan menggunakan selang atau sprayer pompa manual setiap hari,dengan minimal 3 kali sehari,tetapi jika suhu terlalu panas maka dapat dilakukan sampai 4 kali sehari.
Setelah usia baglog beberapa hari terhitung setelah pembukaan tutup baglog, maka bibit jamur dalam baglog akan mulai tumbuh dan membentuk daun/tiram jamur,.
Dan setelah 24 jam jamur akan membesar maksimal, artinya jamur siap dipanen.

3. Setelah panen pertama, maka buka cincin baglog kemudian potong ujung plastik pas diujung permukaan media tanam.
4. Semprot seluruh  premukaan baglog dengan air kelapa max 1 minggu sekali untuk merangsang penumbuhan jamur.


Panen bisa 3-4 kali panen dengan bobot rata-rata 3,5-4 ons per baglog

CARA MEMANEN JAMUR


Jamur tiram yang sudah siap dipanen biasanya bergerombol dalam satu rumpun generasi, dan biasanya jamur yang tumbuh didak merata , ada yang berukuran n besar dan kecil, akan tetapi dalam memenen jamur ini harus mengambil semua rumpun tersebut, dengan cara mengelupas bonggolnya sehingga terkelupas dari madia tanam, dan jika hanya sebagian saja yang di petik maka sisa jamur yang lainnya dalam rumpun tersebut akan layu dan mati.
Cara memenen ini berlaku dalam proses panen 1,2,3, dan 4.

CATATAN
1-Pada umumnya hasil panen ke 1 ke 2 dan seterusnya akan mengalami penurunan bobot hasil panen
2-Pada umumnya baglog berkapasitas 4 kali panen, akan tetapi terkadang ada yang masih bisa sampai penen ke 5, hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
-perawatan yang sangat teliti
-kualitas kandungan nutrisi dalam baglog
3-setelah baglog tidak produktif lagi maka baglog tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pupuk

MEDIA KAYU

BUDIDAYA JAMUR MEDIA KAYU GERGAJIAN
Jamur Tiram, Kuping, Shiitake dan lain-lain merupakan jenis jamur kayu edible yang sering dibudidayakan saat ini. Budidaya jamur kayu edible sebagai penambah ekonomi keluarga dengan memanfaatkan lahan pekarangan (lahan tidak subur) dan pemanfaatan tenaga keluraga sebagai (tidak langsung) pekerja. Lain dari itu, jamur berfungsi sebagai individu pendaur ulang limbah serbuk kayu gergajian (selanjutnya disebut serbuk kayu) atau semua bahan limbah yang masih mengandung senyawa lignoselulotik seperti kulit kacang tanah, sepak tebu, jerami, seresah daun, tongkol jagung, buangan dahan atau pohon yang telah mati di hutan dan lain-lain.
Di Indonesia sumber tenaga kerja, sumber daya alam (pekarangan) di pedesaan dan limbah lingo-selulotik tersedia dalam jumlah yang cukup. Lain dari itu secara topografi Indonesia memiliki banyak dataran tinggi yang mempunyai kelembaban udara yang tinggi dengan temperature yang rendah. Keadaan yang demikian ditambah dengan adanya 2(dua) musim yaitu kemarau dan hujan tanpa disertai musim salju seperti halnya di Negara 4 (empat) musim sehingga memberikan kesempatan yang amat baik bagi semua masyarakat Indonesia untuk melakukan budidaya jamur sepanjang tahun.
Beberapa hal penting dalam budidaya jamur kayu edible, yaitu :
  1. Syarat Tumbuh
Jamur kayu biasanya menghendaki temperature lingkungan berkisar antara 24o-26oC dengan kelembaban udara berkisar RH 80-90%. Untuk itu ketinggian tempat berkisar, antara 600-1000 meter dari permukaan laut atau lebih. Lain dari itu kecepatan angina rata-rata harus relative lambat, karena itu akan berpengaruh langsung terhadap kelembaban di tempat itu.
  1. Bibit Jamur
Bibit jamur kayu yang akan dibudidayakan sebaiknya diperoleh dari perusahaan yang memang mengembangkan jamur kayu edible. Ini untuk menghindari bbit yang meragukan terutama karena ada jenisa jamur yang beracun. Biasanya bibit yang diinokulasi ke polybag ada dalam tahap F3
  1. Tata Cara Pembuatan Bibit F2 dan F3
Penggunaan autoklaf
Autoklaf sebenarnya bukan kukusan tetapi bertekanan dan dilengkapi dengan manometer (untuk mengetahui besar tekanan uap air di dalamnya). Selain itu disertai dua buah klep (valve) Satu klep berfungsi sebagai safety valve/pengaman (supaya tidak meledak bila pemakai lengah sehingga tekanan melebihi batas yang telah diatur/diinginkan sesuai kemampuan alat ini) dan satu lagi berfungsi untuk exhaust valve/pengeluaran.
Membuat bibit F1
Untuk membuat bibit F1 perlu membuat cetakan spora (spore print). Jamur yang cukup tua diletakkan di atas kertas atau plastic yang telak diolesi media. Spora yang jatuh ke permukaan media di atas kertas/plastic tersebut akan membentuk cetakan spora (mirip sidik jari). Jika spora sudah disterilisasi dapat ditanam pada media PDA sehingga tumbuh misselium. Itu artinya bibit F1 sudah tersedia.
Membuat bibit F2 dan F3
Media untuk bibit F2, F3 dan polybag sama, yaitu terdiri dari serbuk kayu gergajian 80%, bekatul 20%, CaCo3 1%, RH 60-65%, pH 6,8-7,2 (diatur dengan CaCo3 atau CaO). Campuran ini diatur kelembaban berkisar antara 60-65%, yaitu dengan penambahan air. Walaupun demikian ada juga yang menambah campuran tadi dengan bahan lain seperti urea, KH2PO4 dan lain-lain.
Proses sterilisasinya sama dengan sterilisasi F1, yaitu menggunakan autoklaf hanya saja waktu sterilisasinya perlu ditambah 5-10 menit karena serbuk kayu merupakan bahan yang bersifat isolator atau tidak mudah menyalurkan panas. Biasanya bibit F1 yang diinokulasikan/dimasukkan untuk starter F2 tidak banyak, yaitu sekitar 1cm2. Bila inokulasi ini berhasil, maka dalam 2(dua) minggu seluruh permukaan media F2 di dalam botol bekas saus akan dipenuhi miselium. Kalau keadaan bibit F2 sudah benar-benar penuh miselium, maka tiba saatnya membuat bibit F3.
Media bibit F3 komposisinya sama dengan F2. Sekitar 1 9satu) sendok the F2 diinokulasikan ke media F3 secara antiseptic. Bila dalam dua minggu miselium sudah memenuhi seluruh permukaan media bibit F3, maka tiba saatnya diinokulasikan ke polybag.
Untuk polybag dengan berat sekitar 1 (satu) kg dan ukuran kantong plastic 28 x 15 cm, memerlukan waktu 1-2 bulan untuk setiap berproduksi tetapi waktu ini sangat bergantung pada jenis dan keadaan lingkungan. Kesiapan untuk berproduksi ditunjukkan dengan penuhnya miselium di seluruh permukaan polybag.
Perlu diingat, bahwa kantong plastic yang digunakan untuk mengemas media dalam polybag (juga disebut dengan nama baglog) terbuat dari palstik jenis Poly Propilene (PP) dengan ketebalan 0,05 mm atau lebih. Jika disterilisasi polybag yang dibuat mempunyai volume atau berat polybag lebih berat dari 1 (satu) kg, maka waktu sterilisasi harus diperpanjang. Untuk skala industri rumah tangga, biasanya digunakan drum bekas ole. Dengan alat sterilisasi seperti ini polybag harus menggunakan waktu yang lebih lama, biasanya sekitar 5-8 jam dalam keadaan mendidih. Sebab itu waktu dilakukan sterilisasi air dalam drum jangan sampai habis kaerna plastic dan serbuk kayu akan terbakar. Jika kompor/api sudah dimatikan jangan terburu-buru mengeluarkan polybag, melainkan biarkan dulu sampai temperature agak turun (hangat)
  1. Penenaman Bibit untuk Memperoleh Tubuh Buah
Setiap polybag diisi kira-kira 1 kg dan selanjutnya polybag diberi cincin plastic(ring), atau potongan pipa PVC ata potongan bamboo dipasang di mulut polybag dan ditutup dengan kapas berlemak. Pengisian bibit sebaiknya dilakukan di dalam kondisi antiseptic (kalau mungkin ruang sterilisasi menggunakan lampu Ultra Violet Germicides). Tata cara antiseptic perlu dilakukan sebaik-baiknya, artinya : tangan dan semua peralatan seperti meja, pinset termasuk permukaan dan tutup botol dan polybag disucihamakan dengan dilap menggunakan alcohol 90% atau spiritus atau kreolyn.
Media tanam yang sudah diisi dengan bibit ini sementara diinkubasi dalam ruang tertentu yang angat untuk menumbuhkan miselium. Bila factor kelembaban dan temperature lingkungan sesuai, maka dalam waktu sekitar 1,5-2 bulan miselium akan dipeuhi media dalam polybag tersebut. Bila media tanam dalam polybag sudah dipenuhi miselium (berwarna putih), maka polybag yang berisi media tersebut dapat dipindahkan ke kumbung produksi untuk menumbuhkan tubuh buah.
  1. Budidaya untuk produksi tubuh buah
Kumbung produksi sebaiknya tidak dibangun berdekatan dengan kandang hewan. Kumbung produksi harus memenuhi beberapa ketentuan seperti factor temperature, kelembaban, cahaya dan lain-lain. Untuk memperbaiki kelembaban di dalam kumbung produksi, semua bagian dalam dinding dan atap harus dilapisi dengan plastic. Walaupun demikian jendela harus tetap ada terutama di bagian aats dan dasar sekeliling dinding. Adanya jendela ini akan berperan secara langsung terhadap temperature dan kelembaban di dalam kumbung. Selain itu dengabn adanya jendela yang dibuka pada waktu malam tetapi semua jendela ditutup waktu siang akan membantu perkawinan miselium sehingga membentuk tubuh buah. Fluktuasi temperature antara siang dan malam akan mempengaruhi terbantuknya tubuh buah. Selain itu sebelum polybag disusun dalam kumbung produksi untuk menumbuhkan tubuh buah, maka kumbung perlu difumigasi dengan uap formalin ditambah dengan KMnO4 (kalium permanganate), atau pestisida lainnya. Lantai kumbung ditaburi kapur dan penaburan kapur ini diulang setiap bulan. Sebab itu sebaiknya lantai kumbung terbuat dari batu bata yang ditata sedemikian rupa tanpa disemen. Ini akan membantu pengaturan kelembaban udara dalam kumbung.
Jamur Tiram
  1. Jamur tiram putih
Untuk tiram putih, polybag disusun vertical pada rak bamboo atau kayu. Setelah miselium memenuhi seluruh permukaan polybag, umumnya akan ada tubuh buah “nyelonong” melalui kapas penutup polybag. Selanjutnya plastic polybag di bawah ring dipotong melingkar sehingga permukaan media terbuka. Nantinya tubuh buah jamur tiram putih akan bermuncukan dari bagian yang terbuka ini.
Untuk memanen tubuh buah jamur tiram putih cukup dicabut saja dari media dan bagian pangkal tubuh buah (bungkil) dipotong.
  1. Jamur Tiram Coklat
Seperti halnya tiram putih, bila waktunya berproduksi, biasanya akan ada tubuh buah yang nyelonong. Ini pertanda, bahwa produksi akan segera dimulai. Khusus untuk jamur tiram coklat, plastic tidak perlu dipotong dan ring tidak dilepas. Disini ring berfungsi sebagai penyangga sehingga tubuh buah jamur tidak mudah rontok. Proses pemanenan sama dengan jamur tiram putih.
  1. Jamur Kuping
PEmindahan penyusunan polybag jamur kuping ke dalam kumbung produksi dilakukan bila miselium sudah tumbuh hingga 2/3 panjang polybag. Bila polybag sudah tersusun rapi, maka plastic di dekat ring di “silet” seperti tanda X dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm. Sejak dilakukan penyiletan di dekat ring, maka pemyemprotan (dengan sprayer) boleh diarahkan langsung mengenai polybag (untuk jamur kuping dan tiram) dilakukan 1-3 kali sehari di musim kemarau. DI musim hujan cukup sekali akan lebih baik, bila penyemprotan diarahkan ke lantai. Setelah 5-7 hari penyiletan plastic polybag, maka tunas tubuh buah mulai muncul. Jika bagian tepi jamur kuping sudah menipis, maka pemanenan dapat dilakukan dengan cara mencabutnya. Bagian pangkal dipotong seperti jamur tiram.
Untuk jamur tiram maupun jamur kuping dapat langsung dipasarkan atau dikonsumsi (dimasak). Khusus jamur kuping banyak dilakukan pengeringan dengan jalan mencucinya lebih dulu kemudian dijemur selama 3-4 hari (bila cuaca cerah).
Pencucian dan penjemuran yang baik akan menghasilkan permukaan jamur kuping yang berwara hitam itu mengkilap.
  1. Jamur Shiitake
Polybag jamur shiitake umumnya diletakkan vertical seperti pada jamur tiram putih. Bila seluruh permukaan sudah coklat tua akan diikuti dengan timbulnya benjolan-benjolan seperti bisul. Kini tiba saatnya untuk melepas ring tanpa membuang kapas penutup polybag. Setelah 3-4 hari kapas dibuang dan dibiarkan lagi 1-2 hari. Selanjutnya plastic dipermukaan atas sekeliling bekas tempat ring dipotong dan media yang sebagian plastiknya terbuka, kemudain dibalik tetapi tetap diletakkan di rak bamboo/kayu. PEnyiraman dengan cara penyemprotan air selama polybag dibalik boleh dikenakan di permukaan polybag. Ini dilakukan satu kali sehari saja selebihnya diarahkan ke lantai kumbung. Setelah 4-5 hari dibalik, kini polybag dibalik lagi seperti semula tetapi pembalikan ini disertai kejutan mekanik dengan jalan mengetuk bagian dasar polybag. Kini penyemprotan hanya ditujukan ke permukaan lantai. Bila tubuh buah sudah muncul, pemanenan biasanya dilakukan sebelum “paying” mekar penuh (unpeel). Pemanenan dilakukan dengan cara memotong pangkal tubuh buah dekat media tanam (Tidak dicabut seperti jamur tiram atau jamur kuping). Umumnya tangkai dipotong pendek dekan paying. Potongan tangkai ini di pasaran disebut kaki jamur. Baik paying dan kaki jamur dapat dijual segar maupun dikeringkan.
  1. Pembuatan Logwoods
Selain melalui pembuatan bag logs, budidaya jamur dapat juga dilakukan dengan cara membuat log wood. Teknik ini sebenarnya lebih menguntungkan karena yang digunakan sebagai media ialah batang kayu yang sudah lama mati dan tidak memerlukan proses sterilisasi media seperti pembuatan bag log. Rumah (kumbung) untuk budidaya jamur tidak perlu tertutup rapat (dinding) seperti pada budidaya menggunakan bag log. Di sini factor yang terpenting adalah atap (peneduh) dan penyiraman yang baik. Untuk mengurangi factor angina yang ikut mengurangi produksi dapat diatasi dengan menanam pohon pelindung seperti bamboo di sekitar “kumbung”.
Cara Pembuatan
Dicari batang kayu yang sudah mati dan biasanya kering benar. Untuk itu perlu dilakukan pengeboran atau dilubangi menggunakan pahat. Lubang dibuat dengan garis tengah sekitar 5-8 mm dengan kedalaman 15-25cm. Lubang ini dibuat berdekatan dengan beberapa model untuk mudahnya lihat gambar berikut
Ukuran lubang sangat ergantung pula pada ketersediaan bantang kayu yang telah mati.
Faktor lain yang ikut berperan dalam teknimk ini ialah kandungan air batang kayu tersebut (kelembaban). Sebab itu setelah batang kayu tadi dilubangi, perlu penyiraman/perendaman agar kelembaban batang kayu tersebut berkisar antara 35-55%.
Untuk temperature lingkungan yang optimal berkisar antara 22 – 25 oC. Oleh sebab itu ketinggian tempat dari permukaan air laut ikut menentukan temperature lingkungan, kelembaban udara, kecepatan angina, kualitas bibit dan jenis kayu menentukan keberhasilkan budidaya dengan teknik ini.
Sebagai bahan penutup lubang batang kayu setelah pengisian bibit, dapat digunakan paraffin (lilin) atau langsung ditutup menggunakan pasak dari jenis kayu yang lunak.
Keuntungan lain dari budidaya dengan teknik ini ialah waktu pemanenan amat panjang/lama dan menurut mereka yang mengejar cita rasa tinggi, mengatakan rasa jamur dari budidaya dengan teknik ini lebih enak dibandingkan jamur sejenis yang diperoleh dari budidaya baglog.
Kelemahan teknik budidaya ini, yaitu keberhasilannya dan keserempakan produksi lebih rendah dibandingkan menggunakan bag log. Disamping itu jarak waktu pengisian bibit hingga panen pertama budidaya dengan teknik wood log cukup lama (berkisar 5-6 bulan, bahkan lebih).
  1. Kontaminasi pada polybag
Kontaminasi pada media dalam polybag akan menyebabkan terhentinya pertumbuhan dan perkembangan miselium. Biasanya ditunjukkan dengan timbulnya warna hitam, kuning, nila atau hijau pada media di dalam polybag sehingga tubuh buah tidak mungkin ke luar dari bagian ini.
Ada beberapa sumber yang menyebabkan terjadinya kontaminasi, antara lain :
  1. Proses sterilisasi media dalam polybag yang tidak sempurna
  2. Saat mengisi bibit F3 tidak antiseptic
  3. Plastik polybag yang cacat/berlubang sehingga spora jamur mikro atau bakteri, bahkan kutu dapat menyelundup masuk ke dalam media
  4. Kontaminasi kapas penutup polybag berada di dalam kumbung inkubasi. Oleh sebab itu sering kali saat polybag diinkubasi perlu disemprot dengan campuran kreolin (sabun ditambah fenol kristal) atau disemprot perasan kunyit.
  5. Kualitas/kebersihan air untuk penyiraman di dalam kumbung produksi perlu diperhatikan
Upaya mengatasi Hama
Untuk mengatasi hama yang muncul jangan sekali-kali menggunakan fungisida atau insektisida sintetik karena akan meninggalkan residu kimia yang dapat menurunkan produksi dan beberapa bagi kesehatan konsumen. Sebagai jalan yang keluar ialah menjaga kebersihan lingkungan, baik di luar kumbung maupun di dalam kumbung. Insektisida alami (nabati) banyak yang efektif untuk memberantas hama. Misalnya perasan daun/bisi pohon mamba (Azadirachtha indica), daun pegagan (Cenlella asiatica), daun tembakau (Nicotiana Tabaccum), umbi gadung (Dioscorea sp) dan lain-lain.
Hama yang banyak dijumpai dalam memproduksi jamur antara lain :
  1. Hama penggerek berupa ulat yang nantinya akan bermetamorfosa menjadi lalat atau sejenis kutu (jawa : kepik berwarna hitam)
  2. Siput tanpa cangkang
  3. Ulat kilan (uler gagak) berwarna hitam, jika berjalan tubuhnya membentuk huruf U terbalik
  4. Sejenis lalat buah yang berwarna hitam
  5. Tikus, reyap dll
Pemberian kapur di bagian luar dinding kumbung dan lantai di dalam kumbung amat membantu mempertahankan sanitasi kumbung produksi. Untuk mencegah rayap, maka kayu atau bamboo sebagai bahan bangunan kumbung perlu diolesi oli bekas (boleh dicampur minyak tanah). Masalahnya yang media di dalam polybag juga berupa kayu yang amat disukai rayap. Pada kaki rak bamboo/kayu akan lebih baik kalau dililit kain bekas yang diberi oli dan minyak tanah.
  1. Jamur beracun
Teknik mendeteksi toad tools (JAMUR YANG DIDUGA BERACUN) dengan analisis kimia : Warna tudung/paying mencolok
  1.  
  2. Senyawa Cholin
  3. Senyawa Mustardin
  4. Tumbuh di tempat kotor
  5. BErbau H2S (telur busuk)
  6. BErbau seperti CH4 (seperti gas rawa)
  7. Jika dimasak berubah warna, jika demikian jangan di makan
  8. Jika jamur dimasak kemudian ditempelkan pada nasi putih, akan mengubah warna nasi putih tadi. Jika ditempelkan ke perak akan mengubah warna perak menjadi hitam.
  9. Umumnya jamur yang tumbuh dari permukaan tanah 95% mengandung racun
  10. Pada stipe (Tangkai tudung jamur) terdapat cincing kecuali jamur merang.

Jamur Tiram Jombang

Jamur Tiram Jombang
Kami "Pemuda Mandiri Mushrom" siap bermitra dengan anda, siapkah anda menjadi mitra bisnis sukses bersama  kami !!! 
Siap Sukses
Berani Sukses Sejak Muda
Bersama " Pemuda Mandiri Mushrom"
Group perkumupulan pengusaha sukses muda, Siap resiko, Siap gagal, dan hasilnya adalah beresiko "BERHASIL"
Contact kami:
Dian Hidayatulloh
(Owner)
081332795857